Kemnaker: Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 Pastikan Pekerja Miliki Rumah

    Kemnaker: Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 Pastikan Pekerja Miliki Rumah

    Jakarta - Direktur Jenderal Dirjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permanaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensejahterakan pekerja/buruh.

    "Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program JHT adalah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja, " ucap Dirjen Putri.

    Dirjen Putri menyatakan hal tersebut pada Konferensi Pers Bersama tentang Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/10/2021).

    Menurut Dirjen Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.

    "Ini kenapa kami bilang kesejahteraan karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri. Memiliki rumah itu kan salah satu bagian Dari bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi Pemerintah concern, " ujarnya.

    Ia menjelaskan, diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakholders agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.

    "Dengan arahan dari Bu Menaker, Ida Fauziyah, kami revisilah menjadi Permenaker Nomor 17 Nomor 2021 yang intinya memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan, " ucapnya.

    Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyono menyambut baik MLT dalam program JHT karena program tersebut bisa langsung dirasakan pekerja.

    "Kita itu butuh program seperti ini, Manfaat Layanan Tambahan karena ini manfaat yang bisa dirasakan pekerja saat ini, " ucap Anggoro.

    Konferensi Pers ini juga dihadiri tiga pembicara lainnya, yaitu Ketua Umum APINDO, Hariyadi B Sukamdani, Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo, dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Adi Machfud.

    Kemnaker Permenaker Nomor 17 Tahun 2021
    Tomi E

    Tomi E

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Indonesia Terima Keketuaan G20...

    Artikel Berikutnya

    Kemnaker Ajak Generasi Muda Teladani Keikhlasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami