Viral Gaji Anak Magang 100, Denda 500 Ribu, Kemnaker Sidak Campuspedia

    Viral Gaji Anak Magang 100, Denda 500 Ribu, Kemnaker Sidak Campuspedia
    Ali Hapsah Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan

    Surabaya - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu (30/10/2021) ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.

    Sidak dilakukan terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100 ribu per bulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.

    Dari hasil sidak tersebut, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.

    "Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu, " ucap Direktur Pemagangan, Ali Hapsah.

    Namun, kata Ali, dengan adanya kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.

    "Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan, " ujarnya.

    Ia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.

    Menurutnya, pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa itu tidak terkait dengan perhatian (concern) Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab sebagaimana pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

    "Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita.

    Meskipun demikian, kita tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan, " terangnya.

    Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menjadi penerima magang karena program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

    "Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja, " ucapnya.

    Ia mengatakan, agar pemagangan yang dilakukan industri berjalan dengan benar, yakni sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu industri dalam hal memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat.

    "Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, " pungkasnya.

     

    Kemnaker Campuspedia Gaji Anak Magang
    Tomi E

    Tomi E

    Artikel Sebelumnya

    Sekjen Kemnaker Dorong Pejabat Fungsional...

    Artikel Berikutnya

    Kemnaker Paparkan Strategi dalam Meningkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami