JAKARTA, Dinamika Pilkada Jakarta 2024 menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya adu kekuatan antar-partai dalam merebut kursi Jakarta Satu, dibayangi ketidak pastian mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) belum menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif (Pileg ) 2024.
Situasi ini juga menyebabkan ketidakpastian hukum perolehan kursi DPRD DKI Jakarta 2024-2029 jelang pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada 27 - 29 Agustus mendatang
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
KPU DKI Jakarta menyebutkan bahwa syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024
Syarat tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Jumlah kursi DPRD sebanyak 106. Jadi 20 persen dari 106 kursi di DPRD.
Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.
Sementara itu. saat ini, Ridwan Kamil yang santer diusung Koalisi Indonesia Maju disebut-sebut bakal menjadi calon Tunggal di Pilkada Jakarta, setelah rencana pencalonan Anies Baswedan oleh PKS semakin tidak pasti.
Bila itu terjadi, masih ada peluang Pilkada Jakarta diikuti minimal dua paslon. Yakni bila paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU DKI Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sampai saat ini juga belum dapat memastikan akan ada berapa pasangan calon Pilkada pada Nopember 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menyatakan, KPU DKI membuka opsi perpanjangan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar pada 27-29 Agustus mendatang
"Saat ini kita sedang berlangsung rapat koordinasi pencalonan sebenarnya di KPU RI" kata Astri Megatari di Pulau Putri, Kepulauan Seribu, Selasa (13/8/2024).(hy)